Antrean
panjang warga yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) terlihat di
SPBU SPBU, Jumat (21/6/2013). Jelang pengumuman
kenaikan harga BBM subsidi warga berduyun-duyun mengisi penuh tangki
bahan bakarnya.
- Pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga bahan bakar minyak(BBM). Dalam pengumuman yang dibacakan oleh Menteri ESDM Jero Wacik pemerintah menetapkan harga premium sebesar Rp 6.500 dan solar Rp 5.500 per liter."Bensin Premium Rp 6.500 rupiah per literSOlar Rp 5.500 per liter,"
kata Jero saat mengumumkan kenaikan harga BBM di kantor Menko
Pereekonomian, Jakarta, Jumat(21/6/2013).Jero mengatakan harga baru bahan bakar minyak bersubsidi tersebut
berlaku mulai Sabtu(22/6/2013) pukul 00.00 WIB dan berlaku serentak di
seluruh Indonesia."Harga tersebut berlaku serentak di seluruh Indonesia terhitung sejak
22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB," ujar Jero. Sebelum Jero mengunumkan
kenaikan harga BBM, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, besan Presiden
SBY, terlebih dahulu menjelaskan latar belakang dan alasan kenaikan
harga BBM.Kenaikan harga BBM tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 pasal 5
dan pasal 6 Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual
BBM eceran jenis tertentu dan konsumen tertentuDan peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual
eceran jenis BBM tertentu dengan konsumen tertentu dan konsumen
tertentu.
"N0 07 PM/12/MPM/2013 tentang penyesuaian harga jual eceran bbm bersubsidi,"kata Jero
Melangkahlah Penuh Semangat dan Rendah Hati. Karena Sesungguhnya Hidup Untuk Memecahkan Masalah.
Post a Comment