Politisi Partai Demokrat
Angelina Sondakh dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara karena
terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya
sebagai anggota komisi sepuluh dan juga badan anggaran DPR.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sudjatmiko
dalam pembacaan vonis mengatakan Angelina terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan 'tindak pidana korupsi secara berlanjut' dengan
menerima suap senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dari
Grup Permai."Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 4 tahun dan enam bulan dan denda Rp 250 juta," kata hakim.
Hakim dalam pertimbangannya mengatakan Angelina terbukti menerima uang sebesar 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai, sebagai bentuk realisasi 5 persen melalui Mindo Rosalina Manulang atas kesanggupannya menggiring anggaran Kemendiknas.
Namun Hakim juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Angelina, dalam kewenangannya sebagai anggota Banggar, tidak mungkin ia dapat menyetujui penganggaran proyek seorang diri.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis haklim terhadap Angelina Sondakh ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan dia dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut dia untuk mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp32 miliar kepada negara.
Uang tersebut merupakan imbalan karena Angelina telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional serta wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Hakim mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan hukumannya adalah aktivitas terdakwa dalam berbagai forum internasional, termasuk tugasnya sebagai duta orang utan.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Angelina menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim hari in
Post a Comment